Regulasi Medsos, Komdigi: Tak Latah Ikut Negara Lain - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Selasa, 28 Januari 2025

Regulasi Medsos, Komdigi: Tak Latah Ikut Negara Lain

 


JAKARTA  Regulasi mengenai media sosial agar lebih ramah untuk anak-anak Indonesia tidak akan latah atau serupa dengan negara lain, khususnya dalam hal pembatasan aksesnya.

 

Sebab, para pemangku kepentingan (stakeholder) dan semua pihak turut dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap aturan yang sedang digodok pemerintah tersebut.

 

"Jadi semua stakeholders dan semua pihak yang terlibat itu coba kita dengar dulu ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya, Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," tegasnya Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria, seperti dilansir pada Senin (27/1/2025).

 

Menurut Nezar, penyusunan regulasi ini bukan murni berasal dari gagasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sendiri.

 

Langkah pemerintah merumuskan aturan ini karena dilatari adanya aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai makin banyak anak-anak yang kecanduan gawai dan mengakses konten-konten yang tidak sesuai usia.

 

"Ini bukan ide dari Komdigi sendiri, tapi ini berdasarkan aduan. Juga concern (perhatian) banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, gim, dan lain sebagai macamnya," jelasnya.

 

Nezar mengungkapkan, anak-anak yang mengakses konten tidak sesuai dengan usia berisiko terganggu kesehatan mentalnya.

 

Meskipun demikian, Wamenkomdigi tidak menampik ada banyak dampak positif seperti memperluas jaringan pertemanan dan menambah ilmu.

 

"Media sosial ini kan juga banyak aspek positifnya ya dan positifnya saya kira jauh lebih banyak ketimbang negatifnya," tegas dia.

 

Oleh karena itu, Pemerintah saat ini tengah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas hal-hal yang perlu diatur dalam regulasi tersebut.

 

“Diantaranya para guru, orang tua, platform media sosial, organisasi pemerhati perempuan dan anak, akademisi, dan ahli psikologi,” tandas Nezar Patria.(infopublik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad