JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen, telah diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dalam salinan PMK yang diterima pada Rabu (1/1/2025)
disebutkan, PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan
Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2025," seperti dikutip dari Pasal 6 PMK 131 Tahun 2024, Rabu
(1/1/2025).
Dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan
bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar
Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena
Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai
pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan
dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan
nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa
kena pajak (JKP) tertentu.
“Dalam rangka menerapkan tarif PPN guna mewujudkan aspek
keadilan, untuk BKP dan JKP tertentu perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar
pengenaan pajak,” sebut salah
satu pertimbangan PMK 131/2024.
Untuk membaca atau mendapatkan salinan PMK 131/2024 dapat
melalui link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.(infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar