Wanprestasi Developer Properti, Pembeli Tak Terima Rumah dan Kondisi Tak Layak - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Minggu, 08 Desember 2024

Wanprestasi Developer Properti, Pembeli Tak Terima Rumah dan Kondisi Tak Layak


KAB.
MALANG – Sebagai tindak lanjut perkara obyek tanah bangunan di Perumahan The Nirabi Residence milik PT Paramarta Property Development, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS).


Pihak terkait saat melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di obyek tanah bangunan.(foto:sudutkota id/Mt)

Dipimpin oleh Ketua PN Ayun Kristanto, sidang itu dihadiri  sejumlah pihak penting, di antaranya Panitera Pengadilan yakni Rahmat Husni, Agus Sutrisno, dan Rudi Kartiko, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Dalam tinjauan itu, penggugat Pitaloka Aulia Devi menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi rumah yang dibeli. Pasalnya, gugatan ini muncul setelah Pitaloka tidak menerima unit rumah sesuai ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan pada Bulan Mei 2022.

 

“Meskipun batas lokasi sudah sesuai, kondisi rumah yang dibeli klien kami sangat tidak layak huni. Tidak ada atap dan dindingnya belum selesai,” ujar Fitra Bayu Lesmana S.H., kuasa hukum pihak penggugat.

 

Ia menjelaskan, gugatan ini merupakan salah satu bentuk wanprestasi properti di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu.

 

Pitaloka Aulia Devi sebelumnya telah melakukan pembayaran DP dan cicilan sebanyak 12 kali dengan kesepakatan penyerahan unit pada Mei tahun 2023, namun hingga saat ini unit rumah tersebut belum juga diserahkan.

 

“Tanah kavling dan bangunan yang dijual tergugat kepada pengugat adalah unit indent yang belum berdiri bangunan, dengan luas tanah 91 meter persegi dan luas, bangunan 48 meter persegi seharga Rp 320 juta dengan cara pembayaran bertahap,” tutur Bayu.

 

Ia juga menjelaskan terkait keputusan kliennya untuk pembatalan pembelian unit dan pengajuan gugatan guna mendapat keadilan. Lebih lanjut Bayu menjelaskan, hal tersebut sudah seringkali dikonfirmasi ke pihak pengembang. Namun, pengembang mengatakan hal tersebut terjadi karena dampak dari Pandemi Covid 19.

 

“Memang ada yang menggugat. Namun, kami menyampaikan keterlambatan dalam pembangunan dan serah terima unit ini, karena waktu itu ada pandemi Covid. Sehingga, proyek tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Banyak juga yang belum melakukan cicilan,” ujar Agus Sugiarto, kuasa hukum PT Paramarta Property Development.

 

Agus menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya gugatan dari salah satu pembeli rumah. Sementara itu pihaknya menyetujui terkait permintaan refund dari pembeli rumah. Hal tersebut akan dilakukan setelah adanya penjualan unit rumah lainnya.

 

“Klain kami akan tetap mengembalikan permintaan pengembalian uang namun nunggu unit rumah ini terjual,” pungkasnya. (key) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad