KAB. MALANG – Sebagai tindak
lanjut perkara obyek tanah bangunan di Perumahan The Nirabi Residence milik PT
Paramarta Property Development, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen gelar sidang
Pemeriksaan Setempat (PS).
Dipimpin oleh Ketua PN Ayun Kristanto,
sidang itu dihadiri sejumlah pihak
penting, di antaranya Panitera Pengadilan yakni Rahmat Husni, Agus Sutrisno,
dan Rudi Kartiko, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam tinjauan itu, penggugat Pitaloka
Aulia Devi menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi rumah yang dibeli.
Pasalnya, gugatan ini muncul setelah Pitaloka tidak menerima unit rumah sesuai ketentuan
yang telah disepakati dan ditetapkan pada Bulan Mei 2022.
“Meskipun batas lokasi sudah sesuai,
kondisi rumah yang dibeli klien kami sangat tidak layak huni. Tidak ada atap
dan dindingnya belum selesai,” ujar Fitra Bayu Lesmana S.H., kuasa hukum pihak
penggugat.
Ia menjelaskan, gugatan ini merupakan
salah satu bentuk wanprestasi properti di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir,
Kabupaten Malang itu.
Pitaloka Aulia Devi sebelumnya telah
melakukan pembayaran DP dan cicilan sebanyak 12 kali dengan kesepakatan penyerahan
unit pada Mei tahun 2023, namun hingga saat ini unit rumah tersebut belum juga diserahkan.
“Tanah kavling dan bangunan yang dijual
tergugat kepada pengugat adalah unit indent yang belum berdiri bangunan, dengan
luas tanah 91 meter persegi dan luas, bangunan 48 meter persegi seharga Rp 320
juta dengan cara pembayaran bertahap,” tutur Bayu.
Ia juga menjelaskan terkait keputusan
kliennya untuk pembatalan pembelian unit dan pengajuan gugatan guna mendapat
keadilan. Lebih lanjut Bayu menjelaskan, hal tersebut sudah seringkali
dikonfirmasi ke pihak pengembang. Namun, pengembang mengatakan hal tersebut terjadi
karena dampak dari Pandemi Covid 19.
“Memang ada yang menggugat. Namun, kami
menyampaikan keterlambatan dalam pembangunan dan serah terima unit ini, karena
waktu itu ada pandemi Covid. Sehingga, proyek tidak berjalan sebagaimana yang
direncanakan. Banyak juga yang belum melakukan cicilan,” ujar Agus Sugiarto,
kuasa hukum PT Paramarta Property Development.
Agus menjelaskan, pihaknya membenarkan
adanya gugatan dari salah satu pembeli rumah. Sementara itu pihaknya menyetujui
terkait permintaan refund dari pembeli rumah. Hal tersebut akan dilakukan setelah
adanya penjualan unit rumah lainnya.
“Klain kami akan tetap mengembalikan permintaan pengembalian uang namun nunggu unit rumah ini terjual,” pungkasnya. (key)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar