SURABAYA – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berkaitan tentang Tarif Bea Masuk atas
Impor Produk Susu Tertentu, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ahmad Nawardi mengatakan, revisi ini sangat mendesak guna
melindungi peternak susu lokal yang semakin tertekan oleh tingginya impor
produk susu, terutama dari negara-negara mitra dagang seperti Selandia Baru dan
Australia.
Menurut Nawardi, kebijakan tarif bea masuk produk susu
impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas
(FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah
menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional.
Ia mendesak, agar tarif bea masuk produk susu impor
dinaikkan menjadi 20%. “Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini.
Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan
kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah
susu. Kebijakan itu hanya mengatasi
masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu
ketidakseimbangan regulasi impor,”jelasnya dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024)
Ia menegaskan, pemerintah perlu tegas memihak pada
peternak lokal, dengan menerapkan kebijakan berbeda pada susu impor dan susu
produksi dalam negeri, khususnya terkait PPN.
"Perlakuan yang sama pada tarif bea masuk antara
susu impor dan lokal saat ini membuat peternak Indonesia semakin
tersisih," ucapnya.
Revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea
masuk susu impor menjadi 20% lanjutnya, sangat perlu agar produk lokal mampu
bersaing dengan produk impor yang lebih murah.
“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu
impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika
regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin
terpuruk dan ketergantungan terhadap impor akan semakin meningkat,” tambahnya.(infopublik/Foto: promedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar