Senator RI Asal Jatim Minta Revisi Tarif Bea Masuk Susu Impor - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Jumat, 15 November 2024

Senator RI Asal Jatim Minta Revisi Tarif Bea Masuk Susu Impor


SURABAYA
 – Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2009.

 

Peraturan tersebut berkaitan tentang Tarif Bea Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Ahmad Nawardi mengatakan, revisi ini sangat mendesak guna melindungi peternak susu lokal yang semakin tertekan oleh tingginya impor produk susu, terutama dari negara-negara mitra dagang seperti Selandia Baru dan Australia.

 

Menurut Nawardi, kebijakan tarif bea masuk produk susu impor yang hanya sebesar 5%, serta pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang membebaskan bea masuk untuk susu dari beberapa negara, telah menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan industri susu nasional.

 

Ia mendesak, agar tarif bea masuk produk susu impor dinaikkan menjadi 20%. “Pemerintah harus segera mengubah regulasi ini. Penyelesaian masalah peternak susu dalam negeri tidak cukup hanya dengan kebijakan jangka pendek seperti menghentikan impor dari lima pabrik pengolah susu.  Kebijakan itu hanya mengatasi masalah sementara, tetapi belum menyentuh akar persoalan, yaitu ketidakseimbangan regulasi impor,”jelasnya dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024)

 

Ia menegaskan, pemerintah perlu tegas memihak pada peternak lokal, dengan menerapkan kebijakan berbeda pada susu impor dan susu produksi dalam negeri, khususnya terkait PPN.

 

"Perlakuan yang sama pada tarif bea masuk antara susu impor dan lokal saat ini membuat peternak Indonesia semakin tersisih," ucapnya.

 

Revisi PMK Nomor 101 Tahun 2009 untuk menaikkan tarif bea masuk susu impor menjadi 20% lanjutnya, sangat perlu agar produk lokal mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah.

 

“Pemerintah tidak boleh menyamakan perlakuan antara susu impor dan susu lokal. Produk susu dalam negeri harus diprioritaskan. Jika regulasi ini tidak segera diubah, industri susu dalam negeri akan semakin terpuruk dan ketergantungan terhadap impor akan semakin meningkat,” tambahnya.(infopublik/Foto: promedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad