JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menutup beberapa situs dan akun media sosial yang terhubung dengan perjudian online.
Situs-situs yang ditutup antara lain http://wajibpilih.uk, http://pinjamriel.web, dan
akun Instagram @madamgossip.official2
dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 dengan
4.000 pengikut, serta @video.perang.brutal yang
memiliki 135.000 pengikut.
Penutupan itu dilakukan pada Rabu (6/11/2024), dan
merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas
perjudian di ruang digital.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas
konten perjudian online. Tanpa henti!," tegas Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, di
Jakarta.
Prabu menjelaskan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan
Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian online.
Hal itu terlihat dari penurunan perputaran dana dari
triwulan I hingga III 2024 yang mencapai Rp283 triliun. Jika tidak dilakukan
intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun
pada akhir 2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong
angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ungkapnya.
Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45
ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat
ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses
terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Ancaman pidana penjara
itu, maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.
"Judi online mirip
narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui
rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres,
depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi
teman-teman," tandas Dirjen IKP Kemkominfo.(infopublik/Foto: Ditjen IKP
Kominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar