MALANG – Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, dorong pesantren mulai menyelenggarakan satuan Pendidikan Formal di lingkungan pesantrennya.
Hal itu sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, pendidikan formal pesantren bisa mendapatkan rekognisi dan afirmasi
yang sama dengan pendidikan formal lainnya.
Demikian disampaikan Direktur PD Basnang Said saat
memberikan sambutan pada Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri di PP. Rejo
Darul Mustofa Malang, Minggu (10/11/2024) lalu.
Hadir, Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jawa Timur KH
Abdul Hakim Mahfudz, Pj Bupati Malang Didik Subroto, Wakapolres Malang Kompol
Imam Mustolih, Pengasuh Pesantren Rejo Darul Mustofa KH Romo Suroso, Guru Besar
Unisma Malang Prof. Maskuri, Kabid PD.Pontren Kanwil Kemenag Jatim Imam Turmidi
dan Para Pengasuh Pesantren se - Malang Raya.
Kementerian Agama, tengah menerbitkan Peraturan Menteri
Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Regulasi ini merupakan
turunan dari UU No 18 Tahun 2019.
Dalam regulasi itu diatur berbagai Pendidikan formal dan
non formal pesantren. Di antara Pendidikan Formal Pesantren adalah Pendidikan
Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly.
"Kami mendorong kepada para pengasuh pondok
pesantren untuk bisa menyelenggarakan Pendidikan Formal khas Pesantren.
Rekognisi, afirmasi dan fasilitasinya sudah semakin jelas. Ada PDF dan SPM itu
juga sama diakui seperti halnya SMP, SMA, dan Madrasah," tutur Basnang.
"Pesantren yang berbasis kitab kuning sangat relevan
jika mengadakan SPM dan PDF," tambahnya
Berkenaan dengan Akreditasi Pendidikan Formal Pesantren,
Basnang menjelaskan bahwa saat ini ada lembaga penjamin mutu eksternal
pesantren yang sudah terbentuk sesuai dengan UU Pesantren, yaitu Majelis
Masyayikh. Lembaga ini yang akan melakukan asessment akreditasi satuan
pendidikan PDF, SPM dan Mahad Aly.
"Untuk akreditasi pendidikan formal pesantren, tidak
usah khawatir, ada Majelis Masyayikh," jelas Basnang.
Ia berharap setelah beberapa instrumen dan produk hukum
Majelis Masyayikh berkaitan dengan assesment penjaminan mutu terbit, tahun
depan sudah bisa mulai melakukan pengakreditasian.
"Insya Allah, mudah-mudahan setelah instrumen
penjaminan mutunya selesai ini, tahun depan sudah bisa melakukan
assesment," kata Basnang.(kemenag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar