Pesantren Diminta Selenggarakan Satuan Pendidikan Formal - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Rabu, 13 November 2024

Pesantren Diminta Selenggarakan Satuan Pendidikan Formal


MALANG
– Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama, dorong pesantren mulai menyelenggarakan satuan Pendidikan Formal di lingkungan pesantrennya.

 

Hal itu sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan formal pesantren bisa mendapatkan rekognisi dan afirmasi yang sama dengan pendidikan formal lainnya.

 

Demikian disampaikan Direktur PD Basnang Said saat memberikan sambutan pada Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri di PP. Rejo Darul Mustofa Malang, Minggu (10/11/2024) lalu.

 

Hadir, Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, Pj Bupati Malang Didik Subroto, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Pengasuh Pesantren Rejo Darul Mustofa KH Romo Suroso, Guru Besar Unisma Malang Prof. Maskuri, Kabid PD.Pontren Kanwil Kemenag Jatim Imam Turmidi dan Para Pengasuh Pesantren se - Malang Raya.

 

Kementerian Agama, tengah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No 18 Tahun 2019.

 

Dalam regulasi itu diatur berbagai Pendidikan formal dan non formal pesantren. Di antara Pendidikan Formal Pesantren adalah Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Mahad Aly.

 

"Kami mendorong kepada para pengasuh pondok pesantren untuk bisa menyelenggarakan Pendidikan Formal khas Pesantren. Rekognisi, afirmasi dan fasilitasinya sudah semakin jelas. Ada PDF dan SPM itu juga sama diakui seperti halnya SMP, SMA, dan Madrasah," tutur Basnang.

 

"Pesantren yang berbasis kitab kuning sangat relevan jika mengadakan SPM dan PDF," tambahnya

 

Berkenaan dengan Akreditasi Pendidikan Formal Pesantren, Basnang menjelaskan bahwa saat ini ada lembaga penjamin mutu eksternal pesantren yang sudah terbentuk sesuai dengan UU Pesantren, yaitu Majelis Masyayikh. Lembaga ini yang akan melakukan asessment akreditasi satuan pendidikan PDF, SPM dan Mahad Aly.

 

"Untuk akreditasi pendidikan formal pesantren, tidak usah khawatir, ada Majelis Masyayikh," jelas Basnang.

 

Ia berharap setelah beberapa instrumen dan produk hukum Majelis Masyayikh berkaitan dengan assesment penjaminan mutu terbit, tahun depan sudah bisa mulai melakukan pengakreditasian.

 

"Insya Allah, mudah-mudahan setelah instrumen penjaminan mutunya selesai ini, tahun depan sudah bisa melakukan assesment," kata Basnang.(kemenag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad