JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah akan berupaya memperbarui landasan hukum koperasi.
Saat ini, landasan hukum koperasi yang ada hanya
Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian. Hal tersebut
disampaikan Muhaimin usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi Budi Arie
Setiadi, Selasa (5/11/2024).
Muhaimin berharap, dengan adanya revisi UU Koperasi maka
nantinya akan lebih mudah membentuk badan hukum dan badan usaha koperasi.
"Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar
undang-undang koperasi ini segera dilakukan dengan perbaikan dengan revisi UU
dan kita bikin UU Koperasi yang lebih komprehensif dan lebih utuh," kata
Muhaimin.
Lanjutnya, keberadaan koperasi sebagai soko guru
perekonomian nasional harus kembali digencarkan. Peluang koperasi untuk menjadi
perekonomian utama masyarakat sangat besar.
Menurut Muhaimin, berbagai jenis usaha dimasyarakat bisa
dibentuk menjadi koperasi dengan landasan ekonomi kekeluargaan dan gotong
royong.
"Intinya kita akan bekerja keras bersama Menteri
Koperasi dan berbagai lintas kementerian dan lembaga untuk benar-benar
mendorong pelaksanaan konstitusi ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong
royong ini," kata Muhaimin
Selain itu, ia juga mengatakan keberadaan koperasi juga
dapat mendukung percepatan program nasional seperti program makanan bergizi
nasional.
Menurutnya, program koperasi dan Badan Usaha Milik Desa
di daerah, dengan memanfaatkan produk lokal bisa mendukung kesukses makanan
bergizi nasional dan menghidupkan koperasi.
"Tentu momentum makan gizi nasional ini benar-benar
jadi momentum bangkitnya koperasi Indonesia," kata Muhaimin.(infopublik/Foto:
KemenkoPM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar