Pemerintah Upayakan Pembaruan Landasan Hukum Koperasi - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Rabu, 06 November 2024

Pemerintah Upayakan Pembaruan Landasan Hukum Koperasi


JAKARTA
 Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah akan berupaya memperbarui landasan hukum koperasi.

 

Saat ini, landasan hukum koperasi yang ada hanya Undang-Undang (UU) No 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian. Hal tersebut disampaikan Muhaimin usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Selasa (5/11/2024).

 

Muhaimin berharap, dengan adanya revisi UU Koperasi maka nantinya akan lebih mudah membentuk badan hukum dan badan usaha koperasi.

 

"Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera dilakukan dengan perbaikan dengan revisi UU dan kita bikin UU Koperasi yang lebih komprehensif dan lebih utuh," kata Muhaimin.

 

Lanjutnya, keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional harus kembali digencarkan. Peluang koperasi untuk menjadi perekonomian utama masyarakat sangat besar.

 

Menurut Muhaimin, berbagai jenis usaha dimasyarakat bisa dibentuk menjadi koperasi dengan landasan ekonomi kekeluargaan dan gotong royong.

 

"Intinya kita akan bekerja keras bersama Menteri Koperasi dan berbagai lintas kementerian dan lembaga untuk benar-benar mendorong pelaksanaan konstitusi ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong ini," kata Muhaimin

 

Selain itu, ia juga mengatakan keberadaan koperasi juga dapat mendukung percepatan program nasional seperti program makanan bergizi nasional.

 

Menurutnya, program koperasi dan Badan Usaha Milik Desa di daerah, dengan memanfaatkan produk lokal bisa mendukung kesukses makanan bergizi nasional dan menghidupkan koperasi.

 

"Tentu momentum makan gizi nasional ini benar-benar jadi momentum bangkitnya koperasi Indonesia," kata Muhaimin.(infopublik/Foto: KemenkoPM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad