JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Formulir C1, yang digunakan dalam penghitungan suara sudah sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik,
melalui keterangan resmi pada Sabtu (16/11/2024). Idham menjelaskan, Form C1
telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU
Pilkada," ujarnya, menanggapi kritik terkait penggunaan istilah dalam
formulir tersebut.
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1
ayat (21) dan (22), menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang
terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya
di TPS yang terdaftar dan memilih di TPS lain, yang tercatat dalam daftar
pemilih pindahan.
Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak
terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat untuk memilih dan
dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
Idham menegaskan, istilah yang digunakan dalam Form C1
sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada kesalahan penggunaan
istilah.
"Form C1 digunakan untuk mencatat suara pemilih yang
sesuai dengan ketentuan, termasuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan,"
tambahnya.
Formulir C1 berperan penting dalam penghitungan suara di
Pemilu 2024 dan harus memastikan akurasi dalam pencatatan suara pemilih.
Oleh karena itu, KPU mengingatkan semua pihak untuk
mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan dan
penghitungan suara yang dapat memengaruhi hasil pemilu.
Dengan adanya penjelasan ini, KPU berharap dapat
menghilangkan keraguan terkait penggunaan istilah dalam Form C1 dan memastikan
kelancaran proses penghitungan suara di seluruh TPS.(infopublik/Foto: ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar