Ketua KPU: Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Minggu, 17 November 2024

Ketua KPU: Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan


JAKARTA
 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Formulir C1, yang digunakan dalam penghitungan suara sudah sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

 

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan resmi pada Sabtu (16/11/2024). Idham menjelaskan, Form C1 telah disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

"PKPU Nomor 17 Tahun 2024 sudah sesuai dengan UU Pilkada," ujarnya, menanggapi kritik terkait penggunaan istilah dalam formulir tersebut.

 

Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 1 ayat (21) dan (22), menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar dan memilih di TPS lain, yang tercatat dalam daftar pemilih pindahan.

 

Sementara itu, pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, namun memenuhi syarat untuk memilih dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.

 

Idham menegaskan, istilah yang digunakan dalam Form C1 sudah sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak ada kesalahan penggunaan istilah.

 

"Form C1 digunakan untuk mencatat suara pemilih yang sesuai dengan ketentuan, termasuk pemilih pindahan dan pemilih tambahan," tambahnya.

 

Formulir C1 berperan penting dalam penghitungan suara di Pemilu 2024 dan harus memastikan akurasi dalam pencatatan suara pemilih.

 

Oleh karena itu, KPU mengingatkan semua pihak untuk mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan dan penghitungan suara yang dapat memengaruhi hasil pemilu.

 

Dengan adanya penjelasan ini, KPU berharap dapat menghilangkan keraguan terkait penggunaan istilah dalam Form C1 dan memastikan kelancaran proses penghitungan suara di seluruh TPS.(infopublik/Foto: ANTARA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad