JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menyelesaikan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan itu mendapat perhatian luas, terutama dari
pekerja dan pengusaha, mengingat dampaknya yang signifikan pada sektor
ketenagakerjaan.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tunduk dan patuh
pada putusan MK. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah strategis
untuk menindaklanjuti keputusan tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan,
Yassierli, dalam keterangan pers, Sabtu
(2/11/2024).
Kemnaker berencana melakukan koordinasi dengan berbagai
kementerian dan lembaga terkait guna menyusun langkah-langkah strategis.
Menteri Yassierli juga menyampaikan niat Kemnaker untuk
membuka dialog dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),
Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta pemangku kepentingan lainnya.
"Dialog ini akan menjadi kesempatan bagi semua pihak
untuk menyampaikan masukan. Kami ingin menciptakan solusi yang berimbang antara
hak pekerja dan kebutuhan keberlanjutan usaha," ujarnya.
Yassierli menambahkan, Kemnaker akan memanfaatkan forum
dialog seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, serta
berbagai forum lainnya untuk merumuskan kebijakan yang akomodatif.
Menaker menekankan pentingnya kerja sama antara
pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menciptakan lingkungan ketenagakerjaan
yang lebih baik.
"Meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan
kelangsungan usaha adalah prioritas kami, terutama di tengah tantangan ekonomi
yang semakin dinamis," ungkapnya.
Dalam upaya memperluas lapangan kerja dan melindungi
pekerja dari risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menaker mengajak seluruh
pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk berperan aktif.
Hal itu penting, mengingat permasalahan ketenagakerjaan
bukan hanya menyangkut pekerja aktif, tetapi juga berdampak pada angkatan kerja
baru yang memerlukan kesempatan kerja dan perlindungan.(infopublik/Foto:
Kemnaker)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar