SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memberikan tanggapan serius terhadap ramainya fenomena di media sosial, yang memperlihatkan konten seorang guru atau tenaga kependidikan takut memberikan nasehat, menegur, maupun melerai peserta didiknya.
Karenanya, Dispendik Surabaya menyiapkan langkah serius
dengan mencari metode proses belajar mengajar yang lebih nyaman dan aman.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan,
pihaknya segera menyiapkan strategi agar proses belajar mengajar di lingkungan
pendidikan tetap aman dan nyaman.
Ia pun telah bertemu dan berkoordinasi dengan MKKS
(Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah),
beserta elemen sekolah untuk membahas fenomena tersebut.
“Ada komite sekolah dan orang tua siswa. Harapan kami
bisa mencari metode dan kesepakatan sehingga proses belajar mengajar tetap
berjalan aman dan nyaman,” kata Yusuf, Jumat (1/11/2024).
Dengan demikian, guru akan memahami metode apa saja yang
sebaiknya diberikan kepada peserta didik, baik dalam pembelajaran, maupun saat
memberikan saran, menasehati, maupun menegur pelajar.
“Cara mengedukasi anak bisa dipahami oleh orang tua. Saya
juga mohon kepada guru-guru untuk menghindari kekerasan fisik dan verbal. Agar
persepsi ini bisa di pahami, di sekolah ada TPPK (Tim Penanganan dan Pencegahan
Kekerasan) pada Sistem Pendidikan,” imbuhnya.
TPPK berfungsi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan
proses belajar mengajar. Para tenaga pendidik juga ikut menyampaikan
jenis-jenis indikator terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga bisa
mencegah adanya bullying di lingkungan pendidikan.
“Seperti ketika anak-anak bercanda tapi belum tahu
batasan, bisa masuk kategori bullying,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, Yusuf juga akan berkoordinasi dengan
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan KKG (Kelompok Kerja Guru) untuk
menyusun strategi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara
memperlakukan peserta didik.
“Semua warga sekolah komitmennya harus sama, orang tua
juga harus paham SOP cara memperlakukan anak. Guru harus paham pemberian sanksi
yang baik, karena guru menjadi figur teladan anak-anak,” urainya.
Sebagai upaya edukasi ke depan, Yusuf menjelaskan bahwa
anak-anak harus belajar tentang hak dan kewajibannya di sekolah. Kewajiban
tersebut meliputi, kehadiran di sekolah dan mengikuti pembelajaran. Sedangkan
hak anak adalah mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga kami
sinergikan, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memberikan kelas
parenting. Demikian orang tua, bisa konsultasi dengan sekolah jika melihat
ketidak cocokan dengan anaknya, bisa curhat ke wali kelas, guru BK, atau kepala
sekolah,” tambahnya.(infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar