JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta jajaran di daerah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun DPT tersebut sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Imbauan itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly
Suhenty, melalui keterangan resmi pada Jumat (1/11/2024). Menurut Lolly, DPT
bisa mengalami perubahan dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi
syarat (TMS) karena sejumlah alasan, seperti perpindahan domisili atau
meninggal dunia.
"Perubahan dalam status pemilih ini penting untuk
dicermati agar tidak terjadi kesalahan dalam data DPT," jelasnya.
Lolly menjelaskan, dalam proses pengawasan tahap
pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, Bawaslu
menemukan 327 orang yang datanya belum akurat. Dari jumlah tersebut, 253
pemilih TMS belum dicoret dari DPT, dan 74 pemilih MS justru belum tercantum
dalam DPT.
"Meski 327 pemilih ini tampak sedikit dibandingkan
total 203 juta pemilih, mereka tetap memiliki hak suara yang harus
dipastikan," ujar Lolly.
Ia menambahkan, pemilih TMS yang belum dicoret tersebar
di sembilan provinsi, sementara pemilih MS yang belum masuk dalam DPT berada di
lima provinsi.
Lolly mendorong jajarannya di daerah untuk lebih intensif
memantau data pemilih dan menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kepentingan
seperti KPU, kelurahan, atau desa guna memastikan akurasi data pemilih.
Selain itu, ia juga mengimbau jajaran Bawaslu di daerah
untuk aktif mengomunikasikan perkembangan terbaru terkait DPT kepada publik.
"Sayang jika ada hak suara yang hilang hanya karena
kurangnya informasi. Sebagai pengawas pemilu, kami harus proaktif memastikan
data DPT yang akurat," tegasnya.(infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar