JAKARTA – Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat melakukan skrining kesehatan jiwa minimal satu kali dalam setahun.
Skrining itu bertujuan untuk mendeteksi dini kondisi
kejiwaan individu, sehingga jika ditemukan tanda-tanda masalah mental,
intervensi dapat segera dilakukan.
Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan, Imran
Pambudi, menyampaikan bahwa anjuran skrining kesehatan jiwa ini ditujukan untuk
seluruh siklus hidup, mulai dari ibu hamil, nifas, anak, remaja, dewasa, hingga
lanjut usia (lansia).
“Untuk kelompok masyarakat yang berisiko mengalami
masalah kesehatan jiwa, seperti individu dengan penyakit kronis, mereka menjadi
sasaran prioritas untuk mendapatkan skrining satu kali dalam setahun, meskipun
dapat dilakukan lebih dari satu kali jika diperlukan,” kata Imran pada Jumat
kemarin.
Skrining kesehatan jiwa diperbolehkan dilakukan lebih
dari sekali jika terdapat indikasi. Khusus untuk ibu hamil, skrining dianjurkan
dilakukan sebanyak tiga kali.
Rincian skrining untuk ibu hamil meliputi dua kali selama
masa kehamilan: pertama pada saat pemeriksaan kehamilan di trimester pertama
(kunjungan ke-1 Antenatal Care/ANC) dan kedua pada trimester ketiga (kunjungan
ke-5 ANC).
Selain itu, satu kali skrining dilakukan pada masa nifas,
yaitu saat pelayanan nifas ketiga (KF-3), yang dilaksanakan 8-28 hari setelah
persalinan.
Lebih lanjut, Imran menjelaskan, layanan skrining
kesehatan jiwa dapat diakses oleh masyarakat di puskesmas. Akses ini tidak
terbatas pada puskesmas yang berada di kota-kota besar, tetapi juga tersedia di
puskesmas di daerah.
“Skrining kesehatan jiwa dan tindak lanjut hasil skrining
merupakan salah satu program pencegahan masalah kesehatan jiwa yang dijalankan
oleh tenaga kesehatan di puskesmas. Oleh karena itu, semua puskesmas bisa
melaksanakan kegiatan skrining ini,” tutup Imran.(infopublik/kemenkes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar