Pengawasan Ketat Bawaslu Awasi Debat Pilkada Serentak 2024 - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Senin, 07 Oktober 2024

Pengawasan Ketat Bawaslu Awasi Debat Pilkada Serentak 2024


JAKARTA
Pengawasan ketat terhadap beberapa hal penting selama debat Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses debat berlangsung sesuai aturan dan adil bagi semua kandidat.

 

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa poin pertama yang diawasi adalah kepatuhan terhadap aturan kampanye, terutama dalam hal etika penyampaian pendapat. Kandidat diharapkan tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, serta menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

 

"Hal kedua yang kami awasi adalah netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan bahwa panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral serta tidak memihak pada salah satu kandidat," ujar Puadi dalam keterangan resminya, Senin (7/10/2024).

 

Poin ketiga yang menjadi fokus pengawasan adalah penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan bahwa tidak ada kandidat, khususnya yang berstatus petahana, yang menggunakan fasilitas negara selama proses debat berlangsung.

 

Selanjutnya, poin keempat adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan mengawasi bahwa setiap kandidat mendapatkan kesempatan berbicara yang sama, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara debat.

 

Kelima, kampanye hitam dan negatif menjadi perhatian khusus. Bawaslu akan memantau adanya serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang mencakup isu-isu sensitif atau informasi yang tidak akurat.

 

Keenam, Bawaslu juga akan mengawasi perilaku pendukung masing-masing kandidat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu jalannya debat, seperti kerusuhan atau gangguan dari pendukung selama acara berlangsung.(infopublik/Foto: bawaslu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad