JAKARTA – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024.
Pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK, yaitu
1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara
(CASN) 2024. Seleksi tersebut dibagi menjadi dua periode pendaftaran.
Periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024,
diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV
Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai
database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata di
BKN.
Sementara periode II dibuka pada 17 November hingga 31
Desember 2024 untuk pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi
pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
"Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui
portal https://sscasn.bkn.go.id, yang
merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mempelajari
mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan,"
kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers, Selasa
(1/10/2024).
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan
terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024,
- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024,
- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.
Menteri PANRB menegaskan, besarnya formasi PPPK 2024
merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK 2024 fokus pada penataan pegawai
non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di
instansi pemerintah," jelasnya.
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas
kelulusan seleksi PPPK 2024 diberikan kepada pelamar prioritas, eks THK-II
sesuai database BKN, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN yang aktif di
instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT), dan kelulusan
ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas,
melainkan berdasarkan peringkat tertinggi," ungkap Anas.
Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi
administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menilai Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar
jabatan. Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer, yang menilai
integritas dan moralitas peserta.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal seleksi,
pelamar dapat mengakses Surat Plt. Kepala BKN melalui tautan berikut:
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/09/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-Pengadaan-PPPK-T.A.-2024-DS.pdf.
(infopublik/foto: Humas PANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar