JAKARTA – Fondasi infrastruktur digital publik yang kuat, mendorong Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN)
“Pemerintah terus
mendorong implementasi regulasi tersebut dengan fondasi Digital Public
Infrastructure (DPI) yang kuat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada acara rilis terbatas INA Digital, di
Jakarta, Senin (30/9/2024).
Menurut Budi Arie,
terdapat tiga pilar utama yang mendukung terciptanya layanan digital yang
efektif dan efisien, yakni Digital ID sebagai jaminan identitas dan
perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform sebagai jalan tol informasi
untuk mempermudah integrasi layanan, serta Digital Payment yang memudahkan
transaksi instan dan aman bagi masyarakat.
“Sebagai bagian
dari ekosistem layanan identitas digital terpadu serta ekosistem portal
nasional, INAKU, INAGOV, dan INAPAS dirilis secara bertahap dan terbatas,” kata
Menkominfo.
INAKU merupakan
portal nasional pelayanan publik yang menawarkan kemudahan akses untuk layanan
publik.
INAGOV merupakan
potel nasional administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan berbagai layanan
digital yang memudahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sementara itu,
INAPAS merupakan layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi
elektronik, autentifikasi, dan otorisasi pemerintah Indonesia,” lanjutnya.
Menirut Menkominfo,
kerjasama lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk mendorong keterpaduan
aplikasi layanan pemerintah, sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres PTKLDN.
Dalam hal ini,
INAKU sebagai portal pelayanan publik dan INAGOV sebagai portal administrasi
pemerintahan telah menjadi bagian dalam ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pengembangan
ekosistem ini berfungsi untuk memberikan berbagai layanan publik dan
administrasi pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip kenyamanan, efisiensi,
integrasi, keamanan, dan personalisasi bagi pengguna, baik masyarakat maupun
ASN,” jelas Budi Arie.
Dia berharap,
seluruh upaya percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini
selaras dengan sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia
Digital (VID) 2045.
Dalam visi ini,
pembangunan ekosistem pemerintah digital bertujuan untuk mewujudkan layanan
publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna.
“Saya berharap
langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong Transformasi
Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi
mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutup Menkominfo. (infopublik/Foto:
Humas Kominfo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar