Implementasi Regulasi Percepatan Transformasi Digital Terpadu - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Selasa, 01 Oktober 2024

Implementasi Regulasi Percepatan Transformasi Digital Terpadu


JAKARTA
– Fondasi infrastruktur digital publik yang kuat, mendorong Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN)

 

“Pemerintah terus mendorong implementasi regulasi tersebut dengan fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang kuat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada acara rilis terbatas INA Digital, di Jakarta, Senin (30/9/2024).

 

Menurut Budi Arie, terdapat tiga pilar utama yang mendukung terciptanya layanan digital yang efektif dan efisien, yakni Digital ID sebagai jaminan identitas dan perlindungan data pribadi, Data Exchange Platform sebagai jalan tol informasi untuk mempermudah integrasi layanan, serta Digital Payment yang memudahkan transaksi instan dan aman bagi masyarakat.

 

“Sebagai bagian dari ekosistem layanan identitas digital terpadu serta ekosistem portal nasional, INAKU, INAGOV, dan INAPAS dirilis secara bertahap dan terbatas,” kata Menkominfo.

 

INAKU merupakan portal nasional pelayanan publik yang menawarkan kemudahan akses untuk layanan publik.

 

INAGOV merupakan potel nasional administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan berbagai layanan digital yang  memudahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

 

“Sementara itu, INAPAS merupakan layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi elektronik, autentifikasi, dan otorisasi pemerintah Indonesia,” lanjutnya.

 

Menirut Menkominfo, kerjasama lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk mendorong keterpaduan aplikasi layanan pemerintah, sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres PTKLDN.

 

Dalam hal ini, INAKU sebagai portal pelayanan publik dan INAGOV sebagai portal administrasi pemerintahan telah menjadi bagian dalam ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

“Pengembangan ekosistem ini berfungsi untuk memberikan berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip kenyamanan, efisiensi, integrasi, keamanan, dan personalisasi bagi pengguna, baik masyarakat maupun ASN,” jelas Budi Arie.

 

Dia berharap, seluruh upaya percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini selaras dengan sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia Digital (VID) 2045.

 

Dalam visi ini, pembangunan ekosistem pemerintah digital bertujuan untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna.

 

“Saya berharap langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong Transformasi Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutup Menkominfo. (infopublik/Foto: Humas Kominfo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad