JAKARTA – Tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap tidak mengalami perubahan atau tidak naik.
Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) itu, disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian
ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Senin (30/9/2024) kemarin.
Jisman menjelaskan,
sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga
Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan
nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini
mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak
mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meskipun parameter
ekonomi makro untuk triwulan IV 2024, yang didasarkan pada realisasi Mei-Juli
2024, menunjukkan kenaikan yang seharusnya mempengaruhi tarif listrik,
pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli
masyarakat dan daya saing industri.
"Seharusnya, berdasarkan
perubahan parameter tersebut, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi
mengalami kenaikan dibandingkan kuartal III 2024. Namun, demi menjaga
stabilitas ekonomi, pemerintah memutuskan tarif tetap," ungkap Jisman.
Selain itu, tarif
listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil,
industri kecil, serta pelanggan UMKM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar