SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya sediakan akses keterbukaan publik yang mengacu pada Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya memiliki
sejumlah kanal informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat. Adapun
sejumlah kanal informasi tersebut, di antaranya adalah Aplikasi Sayang Warga
untuk penanganan masalah sosial secara tepat, aplikasi WargaKu dan Command
Center 112 yang ditujukan untuk penanganan kedaruratan.
Kanal informasi publik yang disediakan oleh Pemkot
Surabaya, mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan KI Jawa Timur, saat melakukan
kunjungan monitoring dan evaluasi berkaitan dengan layanan informasi publik di
daerah atau kota yang lolos kualifikasi.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI
Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin mengatakan, perkembangan keterbukaan informasi
publik di Jawa Timur sudah banyak berkembang. Pihaknya mencatat ada 20 daerah
dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur sudah memiliki layanan publik yang
informatif.
"Artinya 20 daerah tersebut sudah bagus dalam
memberikan informasi. Kami memiliki empat step tingkat layanannya sesuai
penilaiannya. Kalau nilainya 90 sampai 100 artinya daerah tersebut informatif,
nilai 80 sampai 90 menuju informatif, nilai 60 sampai 80 cukup informatif dan
nilai di bawah 50 kurang informatif," ujar Aminuddin ditemui di Ruang
Kerja Wali Kota Surabaya, Kamis (26/9/2024).
Sementara untuk Kota Surabaya, Aminuddin menyebut bahwa
layanan keterbukaan informasi publik terus meningkat dari tahun ke tahun.
Penilaian Kota Pahlawan juga melebihi angka 80.
"Tadi saya sampaikan ke Penjabat Sementara (PJs)
Wali Kota Surabaya, Ibu Restu Novi Widiani bahwa dari tahun 2019 ke 2023 nilai
Kota Surabaya naik terus melebihi angka 80. Artinya secara umum sudah cukup
informatif," terangnya.
Aminuddin menjelaskan, karena tren peningkatan nilai
informasi keterbukaan publik yang terus meningkat, Kota Surabaya mendapatkan
kesempatan kunjungan atau visitasi dari pihak KI Provinsi Jawa Timur.
"Harapan kami Surabaya bisa menjadi salah satu
contoh kota yang informatif. Jadi layanan informasinya bagus, pelayanannya
cepat dan layanannya gampang di akses,"imbuhnya.
Aminuddin juga mengungkapkan, layanan informasi publik
harus bersifat informatif dan memudahkan. Tujuannya agar masyarakat bisa
menyampaikan keluhan sosialnya dengan cepat, serta ditanggapi secara tepat oleh
pemerintah.
"Kemudahan akses yang dimaksud adalah masyarakat
tidak perlu membuat akun susah payah, berbekal KTP langsung bisa diakses dan
dilayani. Sesungguhnya keterbukaan informasi publik dalam rangka memberikan hak
informasi kepada publik. Sehingga publik atau masyarakat bisa memberikan usul
kepada pemerintah," jelasnya.
Dalam kunjungannya kali ini, ia juga berpesan kepada
Pemkot Surabaya untuk menjaga dan terus meningkatkan layanan publiknya.
"Semoga ke depan semakin baik layanannya dan bisa
berbasis utama," pungkasnya.(infopublik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar