JAKARTA – Kampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, boleh dilakukan masyarakat. asal tidak menggunakan fasilitas negara. Namun,, ketentuannya menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Hal tersebut
disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, Senin (30/9/2024). Bagja juga
meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye, sesuai
dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).
"Pengawas
pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada
kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga
bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja.
Menurut Bagja,
fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong itu berarti ada dua pilihan
bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu,
lanjut Bagja, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh
dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan
partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Bagja menyatakan,
fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi
politik uang. Maka dari itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya
terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Selain itu, Bagja
meminta pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang
berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
"Pengawas pemilu
tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran,"
katanya. (infopublik/Foto: bawaslu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar