Kampanye Kotak Kosong Boleh, Tapi Ini Syarat dari Bawaslu - Fondasi News | Fakta Nusantara

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

LIVE: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, 20 Okt 2024

Senin, 30 September 2024

Kampanye Kotak Kosong Boleh, Tapi Ini Syarat dari Bawaslu


JAKARTA
 – Kampanye kolom/kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024, boleh dilakukan masyarakat. asal tidak menggunakan fasilitas negara. Namun,, ketentuannya menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, Senin (30/9/2024). Bagja juga meminta pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Kampanye Pilkada).

 

"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. Masyarakat bisa pilih yang paslon itu atau juga bisa memilih kolom kosong itu," kata Bagja.

 

Menurut Bagja, fenomena satu paslon melawan kotak/kolom kosong itu berarti ada dua pilihan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Oleh karena itu, lanjut Bagja, fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan tidak boleh dinafikan. Fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

 

Bagja menyatakan, fenomena pemilihan yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang. Maka dari itu, dia meminta pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

 

Selain itu, Bagja meminta pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.

 

"Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran," katanya. (infopublik/Foto: bawaslu.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad