SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berikan dua kali kesempatan pasangan calon (paslon) Pilgub Jatim untuk menggelar kampanye akbar atau rapat umum selama masa kampanye.
Tim setiap paslon pun diminta KPU segera mengajukan
jadwal dan lokasi kampanye akbar. "Kami memberikan waktu 60 hari
masa kampanye ini, maka itu pihak paslon silahkan memilih hari serta tempat
lokasi acara," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, kemarin.
Aang mengatakan, pengaturan jadwal itu sangat penting,
untuk menghindari adanya benturan tempat maupun waktu. Mengingat kontestasi
Pilgub Jatim saat ini diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan Luluk-Lukman,
Khofifah-Emil dan Risma-Gus Hans.
"Karena jika dikemudian hari ada jadwal yang sama di
lokasi kabupaten/kota yang sama, maka akan dilakukan pengaturan waktu maupun
lokasi agar tidak berdekatan," ujarnya.
Kata Aang, seluruh teknis sudah disampaikan kepada
masing-masing paslon, termasuk kepolisian dan Bawaslu dalam rapat koordinasi
beberapa waktu lalu.
"Karena nanti kita koordinasi dengan kepolisian,
untuk dituangkan dalam keputusan KPU Jatim. Semua pihak sudah
berkomitmen," katanya.
Aang juga menjelaskan, pertemuan terbatas sebagai salah
satu metode kampanye yang diatur, massa dibatasi maksimal dua ribu orang.
"Beda dengan rapat umum, untuk pertemuan terbatas ini bebas dilakukan. Pengawasannya nanti di Bawaslu. Pada pertemuan terbatas juga sudah kita sampaikan," pungkasnya.(medcom/Foto: Amal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar